Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi permohonan perkara Peninjauan Kembali (PK) mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni.
PBHI juga meminta Komisi Yudisial lakukan pengawasan terhadap Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa dan mengadili perkara Alex Denni di tingkat PK.
Hal ini PBHI sampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai.
Julius mengatakan, berkas perkara Alex Denni untuk pemeriksaan pada tingkat PK telah dikirimkan sebanyak dua kali kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Namun, hingga saat ini berkas PK perkara tersebut belum diterima Kepaniteraan MA sehingga belum terdapat nomor register perkara PK.
Padahal, berdasarkan pedoman yang dirilis MA, Panitera harus segera mengirimkan berkas perkara permohonan PK ke MA dalam waktu 30 hari setelah pemeriksaan persidangan selesai.
Load more