Jakarta, tvOnenews.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyatakan bahwa pihaknya bisa saja mengambil alih penanganan kasus pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dimungkinkan, bisa ditarik,” ucap Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, Kamis (13/2/2025).
Namun demikian, Cahyono mengatakan opsi penarikan kasus ini belum dilakukan oleh pihaknya.
Pasalnya, menurut Cahyono, sampai saat ini Polda Metro Jaya masih terus memproses penyidikan sesuai dengan asas due process of law alias hukum yang adil dan tidak memihak.
“Tapi sejauh ini kami lihat berjalan ya. Kemudian kita tinggal melihat tindakan, bagaimana tindakan yang sesuai dengan due process of law-nya. Kemarin kan sudah dipanggil, beliau tidak hadir. Nah mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya yang sebagaimana ketentuan aturan. Mungkin entah dipanggil lagi, baru dengan perintah membawa atau apapun itu,” beber Cahyono
Cahyono meyakini bahwa kasus yang menjerat Firli ini akan segera tuntas. Hal itu karena dari kualitas yang dimiliki penyidik cukup kuat dan diyakini bisa diusut tuntas.
“Secara kualitas gitu ya, saya melihat didasarkan alat bukti ini cukup kuat, alat buktinya juga punya kualitas yang baik sehingga kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai,” ucapnya.
Load more