Jakarta, tvOnenews.com - Gugatan praperadilan penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDIPI Hasto Kristiyanto ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (13/2/2025).
Menanggapi itu, tim kuasa hukum Todung Mulya Lubis menegaskan jika Hasto Kristiyanto tak terlibat kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
"Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap," katanya.
Todung mengaku menyayangkan lantaran dalam putusan itu tidak menemukan pertimbangan hukum (legal reasoning) yang diyakinkan untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak.
Terlebih, kasus suap Harun Masiku sudah inkrah sejak beberapa tahun lalu.
"Yang kami harapkan sebenarnya mendapat perhatian dan legal reasoning yang kuat dari hakim tunggal yang memeriksa perkara ini. Tapi apa dikata? Putusan yang dangkal," ujarnya.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail menambahkan pihaknya akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan kembali.
Load more