Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur menangkap AM (39) yang terlibat percaloan tiket kapal laut di Pelabuhan Tenau Kupang, Kamis.
Kapolres Kupang Kota Kupang Kombes Pol Aldinan Manurung kepada wartawan di Kupang, Kamis sore, mengatakan bahwa penangkapan terhadap AM dilakukan setelah pelaku menipu sembilan calon penumpang kapal Pelni.
"Kita dapat laporan dari salah satu keluarga korban calon penumpang Pelni," katanya mengutip Antara pada Jumat (14/2/2025).
Setelah ditangkap, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa praktik percaloan yang sering dilakukan AM yaitu beroperasi di sekitar Kantor Pelni dan Pelabuhan Tenau Kupang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari sembilan calon penumpang mencari tiket di Kantor Pelni Kupang pada tanggal 3 Februari 2025 dan 5 Februari 2025 untuk berangkat dari Kupang dengan tujuan Bali, dan tujuan Bima pada tanggal 9 Februari 2025 sesuai jadwal KM. Awu.
Calon penumpang lalu didekati oleh AM dan dia menyampaikan bahwa tiket telah habis terjual sehingga dia menawarkan diri untuk membantu membeli.
Untuk calon penumpang tujuan Bali dipatok harga Rp650 ribu per orang dari harga normal Rp499.00. Kemudian tujuan Bima dipatok harga Rp325 ribu dari harga normal Rp299 ribu.
Load more