Kedua, total pagu anggaran yang dicatut oleh terduga pelaku dalam setiap SPK-nya yakni mata anggaran kegiatan 019.EC.6058.QDI.001.051.A.522191 hanyalah senilai Rp590.000.000, sehingga tidak mungkin menjadi dasar pembiayaan atas paket pekerjaan yang nilainya di atas itu.
Ketiga, kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (rekanan terduga pelaku) berdasarkan SPK fiktif tidak melibatkan satu pun pegawai Kementerian Perindustrian.
Seluruh pekerjaan hanya direncanakan, dihadiri maupun diikuti oleh pihak-pihak yang tidak terkait dengan Kementerian Perindustrian maupun program kegiatan Kementerian Perindustrian.
Keempat, pencairan anggaran maupun transfer pertanggungjawaban ke rekening Penyedia (investor), tidak melalui kas negara maupun Kantor Pelayanan Perbendaharaan Kas Negara (KPPN), melainkan melalui rekening pribadi.
Padahal, jika pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang dibiayai oleh APBN, maka akan dilakukan pembayaran melalui transfer langsung ke rekening penyedia dari kas negara.
Febri menjelaskan para vendor tersebut diduga memberikan sejumlah uang kepada LHS dengan tujuan untuk mendapatkan tender pengadaan dari Kementerian Perindustrian sesuai dengan yang ditawarkan LHS.
Dalam hal ini, LHS menawarkan vendor untuk mengerjakan kegiatan dengan menunjukkan DIPA Kemenperin.
Load more