Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menyatukan Diklat Kementerian Dalam Negeri dan Lemhanas untuk kepala daerah terpilih menjadi satu program selama tujuh hari bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran.
"Perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijalankan dengan cara yang jauh lebih efisien," ujar Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Program ini semula memakan waktu dua minggu di Kementerian Dalam Negeri dan satu bulan di Lemhanas. Kini keduanya disatukan di Magelang.
“Diklat ini sekarang hanya tujuh hari dan dilakukan bersama-sama. Biaya pun jadi lebih hemat," jelas Hasan.
Retreat tersebut, yang sebelumnya menggunakan sistem cost-sharing, kini sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Dalam Negeri setelah rekonstruksi anggaran.
"Jadi ini justru efisiensi anggaran, bukan pemborosan," tegas Hasan.
Load more