Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan telah lengkap atau P21.
“Jadi memang sudah lengkap (berkas perkara),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Sirega, kepada awak media, pada Jumat (14/2/2025).
Kemudian Harli menerangkan dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, maka Tom Lembong beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini pelimpahan tersangka dan barang bukti," jelas Harli.
Selain itu Harli menyebutkan bahwa tersangka Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) juga turut diserahkan ke penuntut umum.
"Jadi kegiatannya sudah berlangsung ya," terangnya.
Untuk diketahui, terkait kasus ini Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka, yakni sebagai berikut:
Load more