"Kita terus menghubungi PSDKP, Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Aceh supaya 32 nelayan kita tersebut bisa diampuni, atau dibebaskan oleh kerajaan Thailand," kata Miftach.
Untuk diketahui, pasca tertangkapnya 32 nelayan itu, Konsulat Jenderal (KJ) RI di Songkhla juga telah menemui mereka untuk memastikan kesehatan para warga negara Indonesia tersebut.
Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky juga telah meminta Pemerintah Aceh untuk menyurati KBRI Songkhla terkait perkembangan nasib 32 nelayan Aceh yang ditahan otoritas Thailand itu.
Adapun 32 nelayan tersebut antara lain Abdul Halim sebagai nakhoda, serta anak buah kapal (ABK) yakni Ridwan Daud, Dian, Murdani, Nasruddin, Safrizal, Irwandi, Junaidi, Husaini, Ismail, Aris, Nurdin, Muliadi, Sayuti.
Kemudian, Abdul Anzit, Zainal Abidin, Junaidi, Abdul Halim, Munir, Hidayatullah, Zulkifli, Darkasyi, Maulana, Joni Iskandar, Boihaki, Muhammad, Jamian, Rusli, Raju Umar, Budi Setiawan, Maulidin dan Ramadhani.
Load more