Jakarta - Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-HAC (electronic Health Alert Card) mulai hari ini, Kamis (3/3)
Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-HAC menjadi syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19. Aturan ini berlakubagi pengguna transportasi udara, darat dan laut.
“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji dalam keterangan tertulis.
Pemeriksaan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-HAC merupakan wewenang Kementerian Kesehatan.
Pemerintah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan demi menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.
Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah bagi pengguna (user-friendly).
Load more