Jakarta, tvOnenews.com - Razman Arif Nasution bersama pengacaranya, M Firdaus Oiwobo memohon maaf akibat insiden ricuh dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Mahkamah Agung, pada Senin (17/2/2025).
“Alhamdulillah hari ini surat dari dua organisasi kami sudah masuk, surat permohonan maaf yang pertama. Kami tidak bermaksud untuk membela diri, tapi permohonan maaf atas kekhilafan kami karena semua manusia tidak terlepas dari khilaf dan dosa,” kata Firdaus, kepada awak media.
Kemudian Firdaus berharap agar Mahkamah Agung dapat memberikan ruang untuk membenahi diri.
Selanjutnya Firdaus meminta agar MA dapat mencabut pembekuan berita acara sumpah advokat. Hal ini dilakukan agar dirinya dapat kembali melakukan kegiatan dipersidangan.
“Kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali dipersidangan,” terang Firdaus.
Dalam kesempatan yang sama, Razman menyampaikan bahwa pencabutan pembekuan berita acara sumpah advokat ini tentunya yang memiliki kewenangan adalah organisasi yang bersurat.
“Terkait dengan berita acara sumpah yang dibekukan itu nanti biarmenjadi kewenangan organisasi yang bersurat. Ya tentulah organisasi juga akan punya sikap dengan ini. Dan ini bisa kita bedakan berita acara sumpah yang dibekukan dengan permohonan maaf kami itu memang berbeda,” terang Razman.
Load more