Jakarta, tvOnenews.com - Sekelompok orang yang mengklaim sebagai kader PDIP menggugat Kementerian Hukum dan Ham RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Jumat (6/9/2024) terkait Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Anggiat BM Manalu yang menerima kuasa dari Anggota-anggota PDI Perjuangan selaku prinsipal.
Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) digugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebagaimana dalam agenda sidang Senin (17/2/2025) Nomor Perkara: 40/G/2025/PTUN.JKT.
"Para penggugat adalah Anggota-anggota PDIP berharap agar semua kembali demokrasi PDI sehingga semua sesuai aturan termasuk perpanjangan periode kepengurusan," katanya, Senin (17/2/2025).
Anggiat juga mengatakan banyak prinsipal yang sudah berkomunikasi namun karena rentannya intimidasi serta gangguan-gangguan dari pihak yang tidak bertanggung-jawab sehingga untuk kali ini kita menggunakan prinsipal termasuk dari luar Jakarta.
"Sudah diterimanya kuasa dari Anggota-anggota PDIP demi perbaikan demokrasi dan sebagai bentuk otokritik, maka kami mengajukan gugatan atas SK. Menkumham No.M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025. Demikian juga seperti harapan Anggota-anggota PDIP dan masyarakat, maka kami berharap agar Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan agar dalam putusan untuk membatalkan SK tersebut," katanya.
Load more