Jakarta, tvOnenews.com - Vadel Alfajar Badjideh (20), tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga VA telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan berkasnya sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kepada awak media, Senin (17/2).
Permohonan penangguhan ini diajukan pada hari yang sama saat penahanan resmi dilakukan, yakni Kamis (13/2).
Hingga kini, kepolisian masih memproses permohonan tersebut, dengan mempertimbangkan komunikasi antara penyidik dan pimpinan.
Meski begitu, Nurma menegaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.
“Setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun, keputusan tetap berada di tangan penyidik, apakah permohonan tersebut diterima atau tidak,” jelasnya.
Load more