ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Satgas COVID-19 terbitkan syarat perjalanan sesuai PPKM Level 1-4
Sumber :
  • ANTARA

Ini Dia Syarat Perjalanan Terbaru Sesuai PPKM Level 1-4

Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Selasa, 27 Juli 2021 - 11:44 WIB

Jakarta, 27/7 - Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. “Latar belakang diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain, sampai saat ini angka positif harian kasus COVID-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (27 Juli 2021).

Wiku mengatakan, kebijakan ini efektif berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga terkait. Dengan pemberlakuan SE No 16/2021, lanjut dia, maka SE No 14/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. Begitu juga SE No 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berakhir pada 25 Juli 2021.

Regulasi terbaru ini juga menyesuaikan pembagian wilayah yang diatur dalam Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 mengenai kategori PPKM berdasarkan Level 1, 2, 3 dan 4. Ketentuan dalam aturan baru ini terdiri dari beberapa poin. Pertama, untuk kategori PPKM level 4 dan 3, perjalanan orang dalam negeri antara kota/jarak jauh harus memenuhi syarat, yaitu wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan untuk moda transportasi udara.

Lalu, untuk moda transportasi laut darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Selanjutnya, untuk kategori PPKM Level 2 dan 1, bagi moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga

Sementara untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif kap/d fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kemudian, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen. Namun, diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Keterangan Perjalanan lainnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengabdi 24 Tahun di Mataram, Honorer Senior Resmi Jadi ASN, Langsung Pensiun Tahun 2026

Mengabdi 24 Tahun di Mataram, Honorer Senior Resmi Jadi ASN, Langsung Pensiun Tahun 2026

Baru-baru ini warganet dikejutkan dengan kabar yang viral di media sosial, tentang seorang senior honorer di Mataram resmi jadi ASN.
Meningkat 6 Persen Dibanding 2024, KAI Sumut Layani 618.428 Penumpang Pada Triwulan I 2025

Meningkat 6 Persen Dibanding 2024, KAI Sumut Layani 618.428 Penumpang Pada Triwulan I 2025

KAI Divisi Regional I Sumatera Utara pada triwulan I 2025 melayani sebanyak 618.428 penumpang, meningkat 6 persen dibanding periode yang sama
Investasi BYD di Subang Diganggu Preman Berkedok Ormas, Danjen Kopassus bakal Ambil Tindakan?

Investasi BYD di Subang Diganggu Preman Berkedok Ormas, Danjen Kopassus bakal Ambil Tindakan?

Danjen Kopassus Mayjen TNI Djon Afriandi angkat bicara soal terjadinya dugaan premanisme berkedok ormas dalam pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat. 
Kabar Baik! Presiden Filipina Teken UU Wajibkan Pemakaman Layak Bagi Muslim

Kabar Baik! Presiden Filipina Teken UU Wajibkan Pemakaman Layak Bagi Muslim

Kabar baik bagi warga muslim. Hal ini lantaran Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr telah menandatangani UU yang mewajibkan pemakaman layak bagi muslim
Kabel Sinyal dan Telekomunikasi Dicuri di Jalan Stasiun Medan, KAI Divre I Sumut Berhasil Tangkap Pelakunya

Kabel Sinyal dan Telekomunikasi Dicuri di Jalan Stasiun Medan, KAI Divre I Sumut Berhasil Tangkap Pelakunya

KAI Divisi Regional I Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kabel sinyal dan telekomunikasi di jalan layang Stasiun Medan
Wamensesneg Angkat Bicara soal Gibran Mulai Rajin Monolog di YouTube

Wamensesneg Angkat Bicara soal Gibran Mulai Rajin Monolog di YouTube

Unggahan video monolog Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming di saluran YouTube pribadinya kini menyita perhatian publik hingga menuai komentar dari elite politik

Trending

Para Pemain Diguyur Bonus 400 Juta Usai Tumbangkan Persija Jakarta, Bos Semen Padang Buka Suara

Para Pemain Diguyur Bonus 400 Juta Usai Tumbangkan Persija Jakarta, Bos Semen Padang Buka Suara

Semen Padang menang telak 2-0 atas Persija Jakarta pada lanjutan Liga 1 2024-2025. Minggu 27 April 2025
Dampak Lisa Mariana Bongkar Perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil, Nasib Suaminya Jadi Mengenaskan

Dampak Lisa Mariana Bongkar Perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil, Nasib Suaminya Jadi Mengenaskan

Usai Lisa Mariana bongkar perselingkuhannya dengan mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di media sosial. Ternyata begitu menimbulkan dampak yang mengenaskan
Update Klasemen Liga 1: Persib Bandung Diambang Juara, Persija Jakarta Keluar dari Empat Besar

Update Klasemen Liga 1: Persib Bandung Diambang Juara, Persija Jakarta Keluar dari Empat Besar

Berikut update klasemen Liga 1 usai Persija Jakarta kalah 0-2 dari Semen Padang di Liga 1 2024-2025
Asal Muasal Julukan Megawati Hangestri Jadi 'Megatron', Ternyata Amalan Sunnah ini Buatnya Sukses

Asal Muasal Julukan Megawati Hangestri Jadi 'Megatron', Ternyata Amalan Sunnah ini Buatnya Sukses

Megawati Hangestri mendapatkan penghargaan dan julukan kehormatan sebagai 'Kartini Voli Indonesia' dari sejumlah media dan komunitas olahraga Nasional.
Dibuka Oleh Ardhito Pramono, Boyce Avenue Sukses Gelar Konser di Jakarta

Dibuka Oleh Ardhito Pramono, Boyce Avenue Sukses Gelar Konser di Jakarta

Konser yang dipromotori oleh Color Live Asia ini memiliki tajuk "Boyce Avenue Live In Jakarta". 
Bursa Transfer: AC Milan dan Juventus Saling Sikut Dapatkan Rival Ragnar Oratmangoen Musim Panas Nanti

Bursa Transfer: AC Milan dan Juventus Saling Sikut Dapatkan Rival Ragnar Oratmangoen Musim Panas Nanti

AC Milan dan Juventus diperkirakan akan saling berebut untuk mendapatkan Maxim De Cuyper, bek sayap dari Club Brugge, pada bursa transfer musim panas mendatang.
Selain Lihai Gocek Bola, Amalan Sunnah Juga Dilakukan Ragnar Oratmangoen Buatnya Melambung Tinggi

Selain Lihai Gocek Bola, Amalan Sunnah Juga Dilakukan Ragnar Oratmangoen Buatnya Melambung Tinggi

Ditambah, Ragnar Oratmangoen memiliki sapaan akrabnya Wak Haji. Sepertinya, karena dia memang salah satu pemain yang dikenal religius juga.
Selengkapnya

Viral