Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid mengungkapkan hampir rampung menyelesaikan aturan pembatasan usia anak dalam penggunaan platform di ranah digital.
Meutya menerangkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan sanksi terhadap orang tua dan anak jika nantinya melanggar aturan ini.
“Tidak akan ada sanksi untuk orang tua atau anak,” kata Meutya, di Gedung Kemkomdigi, pada Selasa (18/2/2025).
Namun Meutya menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Sanksi akan diberikan kepada PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik yang melanggar aturan ini,” tegas Meutya.
Pasalnya Meutya menilai dalam hal ini, anak bisa mengakses jika orang tua yang memberikan. Maka dalam hal ini Komdigi juga berperan untuk memberikan edukasi terhadap orang tua.
“Sehingga ini bukan berarti membatasi mereka terhadap dunia maya, terhadap internet, karena mereka (anak) bisa mengakses kalo orang tuanya yang memberikan, sehingga ini juga mendorong pilihan keluarga, pilihan orang tua dan lain-lain,” jelas Meutya.
Load more