Pada Desember 2024, KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta sebagai bagian dari penyidikan kasus ini.
Penggeledahan tersebut mencakup ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Pihak BI menyatakan akan menghormati dan mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Modus operandi yang teridentifikasi dalam kasus ini melibatkan penunjukan yayasan tertentu untuk menyalurkan dana CSR.
Namun, dalam praktiknya, dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan.
Beberapa temuan menunjukkan adanya pengajuan dana CSR dengan dokumentasi yang tidak valid, seperti penggunaan foto rumah yang sama dari berbagai sudut untuk beberapa kali pertanggungjawaban.(hmd/lkf)
Load more