Jakarta, tvOnenews.com - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengaku tidak pernah memberikan uang suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pernyataan ini disampaikan Meirizka saat ditanya tim penasihat hukum Heru Hanindyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Meirizka dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Mulanya, tim hukum Heru Hanindyo mencecar Ibu Ronald Tannur soal adanya fee yang diberikan kepada Lisa Rachmat sebagai pengacara sang anak.
Uang untuk Lisa sebagai pengacara Ronald Tannur berjumlah Rp15 miliar.
"Saudara saksi dijelaskan pada pertemuan pertama di kantor bu Lisa bahwa feenya Rp 1,5 miliar?" tanya penasihat hukum Heru Hanindyo di ruang sidang, Selasa (18/2/2025).
Load more