Pertemuan tersebut terkait negosiasi investasi yang akan menentukan keluarnya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk-produk Apple dan izin penjualannya di Indonesia.
Dari yang diajukan Apple, pihak Kemenperin menilai proposal tersebut belum sesuai dengan empat aspek teknokratis yang ditetapkan pemerintah.
Aspek tersebut antara lain yakni perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia, perbandingan investasi jenama handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lain yang ada di Tanah Air, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, dan penciptaan lapangan kerja dari realisasi investasi yang dihasilkan.
Oleh karena itu, Kemenperin meminta agar Apple mengkaji ulang proposal yang diajukan.
Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS), yakni Apple sudah membayar utang sebesar 10 juta dolar AS atau Rp163,6 miliar (kurs Rp16.360) ke pemerintah Indonesia.
Utang tersebut merupakan sisa realisasi investasi Apple untuk mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) periode 2020-2023.
"Sudah, sudah bayar, sudah kita terima," kata Menperin Agus.(ant/ree)
Load more