- Pengguna narkotika sesuai Pasal 127 Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 sebanyak 2.591 napi.
- Pengguna narkotika sesuai surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 sebanyak 15.447 napi.
- Kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) terkait pasal penghinaan terhadap pribadi/pemerintah dan perbedaan pandangan politik sebanyak 5 napi dan terkait pasal ITE sebanyak 377 napi.
- Narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus, sakit berkepanjangan sebanyak 270 orang, orang dengan gejala kejiwaan 73 orang, lansia di atas 70 tahun berjumlah 110 orang, disabilitas 2 orang, perempuan hamil 6 orang, perempuan yang merawat anak di lapas 37 orang, anak binaan 409 orang, narapidana makar 10 orang.
- 183 warga binaan permasyarakatan menjalani subsider 74 WBP telah meninggal dunia, 5 WBP bebas rehab, 1.988 warga binaan bebas integrasi, 2.319 warga binaan telah bebas, dan 20.589 warga binaan tidak lolos verifikasi.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal memberi pengampunan kepada narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.
Hal ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum (Menkum) usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri HAM Natalius Pigai pada 13 Desember 2024.
Load more