Jakarta, tvOnenews.com - Pengusaha asal Tanjung Pinang, Bandi sekaligus pemilik dari beberapa perusahaan seperti PT Pan Baruna, PT Startmara Pratama yang bergerak di bidang usaha distributor makanan seperti Indofood, minyak goreng Sania serta PT Panca Rasa Pratama yang memproduksi Teh Prendjak dinyatakan bersalah karena menunggak hutang tak kunjung dibayar.
Di dalam acara sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Mdn yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (6/2/2025) telah memutuskan bahwa pengusaha Bandi dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
Diketahui dalam proses persidangan, Bandi memiliki tagihan hutang kepada beberapa kreditur sebesar Rp. 35.612.454.651,- (tiga puluh lima milyar enam ratus dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh satu rupiah).
Namun, dari total nilai hutang tersebut, dalam tawaran perdamaian yang diajukannya, pengusaha Bandi hanya mau membayar sebagian dari nilai tersebut yaitu sebesar Rp.4.350.000.000,- (empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang mana nilai tersebut sangat jauh dari nilai tagihan hutang dan itupun dengan cara dicicil.
Hal ini terkesan tidak masuk akal sehingga para Kreditur langsung menolak tawaran perdamaian tersebut, dan akibatnya pengusaha Bandi langsung diputuskan untuk dinyatakan Pailit.
“Semua dokumen-dokumen tagihan yang kami ajukan telah diuji dan dinilai oleh majelis hakim dalam persidangan dan terbukti hutang-hutang yang dimiliki oleh Debitur semuanya sah dan diterima oleh Majelis Hakim karena memang semua yang disajikan dalam persidangan adalah berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenar-benarnya.” ungkap salah satu kuasa hukum pemohon, Vychung
Selain adanya perkara Pailit ini, diketahui Pengusaha Bandi juga terjerat kasus hukum lainnya yang saat ini sedang berjalan di Mabes Polri terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang telah dilaporkan oleh Yayasan Giri Buddha dan diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dan saat ini telah dinaikan prosesnya ke dalam tahap penyidikan.
Laporan polisi ini bermula dari adanya kesepakatan antara Yayasan Giri Buddha dengan Bandi yang tertuang didalam Notulen Rapat Nomor 430 tanggal 26 November 2016 yang mana di dalam kesepakatan tersebut, Bandi dan istri yang bernama Sariati akan menyerahkan bidang-bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 09096/Batu Sembilan, SHM Nomor 19383/Batu Sembilan, dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan kepada Yayasan Giri Buddha.
Load more