Jakarta, tvOnenews.com - Para korban robot trading Net89 angkat bicara soal aset sitaan akan dikembalikan kepada mereka.
Kabar ini disampaikan oleh para kuasa hukum korban setelah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor yang saat ini sedang ditangani Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.
Para korban robot trading Net89 mengapresiasi para kuasa hukum pelapor dan kuasa terlapor yang telah duduk bersama menyelesaikan kasus ini secara restoratif justice (RJ) atau jalan damai.
Onny Assad, Kuasa Hukum dari Paguyuban Podo Gempur menyampaikan pihaknya bersama para kuasa hukum pelapor dan kuasa terlapor telah duduk bersama pada tanggal 17 Januari 2025 untuk menyelesaikan masalah kerugian korban robot trading Net89 melalui upaya RJ.
"Ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, karena upaya RJ ini dapat diwujudkan setelah Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri memfasilitasi upaya RJ tersebut," ucap Onny Assad, dalam keterangan tertulis, Rabu, (19/2/2025).
Perlu diketahui mengenai sejarah tercapainya proses RJ ini dapat terwujud, oleh karena pada 17 Januari 2025, Kuasa Hukum para pelapor dan kuasa Hukum para terlapor kompak bisa duduk bersama untuk memikirkan solusi penyelesaian yang terbaik bagi para korban.
"Semua ego kita tanggalkan, benar-benar kepentingan para korban lah yang kita utamakan," ujar Onny Assad selaku Kuasa Hukum dari Paguyuban Podo Gempur.
Load more