Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memberikan sanksi tegas kepada enam oknum pegawainya terkait kasus pagar laut di Bekasi.
Menteri Nusron menjelaskan, sanksi tegas itu, yakni pencopotan jabatan terhadap lima orang dan pemecatan terhadap satu pegawai Kementerian ATR/BPN.
Adapun pegawai yang mendapat sanksi tegas itu, yakni berinisial FKI merupakan Ketua Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bekasi pada tahun 2021. Saat ini FKI menjadi Kepala Seksi di Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kota Cirebon.
Sementara, pegawai yang dipecat, yakni berinisial AS (2).
"AS ini yang inisiatif memindah buku yang usul-usul ngajak, ini yang dipecat," kata Nusron dalam jumpa pers, Jumat (21/2).
Sebelumnya, Nusron Wahid menyatakan bahwa investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pagar laut di Bekasi sudah selesai dan pegawai BPN yang terlibat akan dicopot.
Load more