Jakarta, tvOnenews.com - Dua gadis remaja berusia 13 dan 14 tahun diduga jadi korban rudapaksa oleh oknum polisi berinisial MEP di wilayah Kaimana, Papua Barat.
"Pasti kami ambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan, terduga pelaku terbukti bersalah," kata Boby dalam keterangannya, Sabtu (22/2).
Boby menjelaskan bahwa oknum anggota Polri itu belum diperiksa, karena telah mengajukan izin keluar daerah sebelum pihak korban melaporkan kasus tersebut.
Kendati demikian, polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi guna memperoleh alat bukti untuk kepentingan penyelidikan dan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus itu.
"Terduga pelaku sekarang masih berada di luar Kaimana, tapi kami sudah jadwalkan pemeriksaannya," ujar Boby.
Adapun kasus rudapaksa diketahui setelah salah satu orang tua korban yang enggan namanya mendapat pengakuan dari masing-masing korban pada 20 Februari 2025.
Load more