“Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lima pelaku lainnya yakni berinisial HA alias N (anak) yang berperan membawa busur dan membuang barang bukti gayung warna pink, MR (anak) yang membawa stik golf, MEAF (anak) dan RR yang ikut dalam tawuran berangkat bersama-sama, dan WR yang merupakan admin media sosial,” tutur Firdaus.
Lebih lanjut Firdaus menyebutkan bahwa dalam aksi tawuran ini, para pelaku menggunakan media sosial untuk mengundang dan mengajak kelompok lain.
“Tujuan pelaku tawuran adalah karena diajak dan diundang dari geng lawan diposting di Instagram,” tegas Firdaus.
Sementara itu Firdaus mengungkapkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Kami mengimbau agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Kami akan melakukan penindakan terhadap para pelaku tawuran sesuai aturan yang ada,” ungkapnya. (ars/iwh)
Load more