Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung memberikan pendampingan terhadap Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam rangka pelelangan barang rampasan negara dari terpidana Benny Tjokrosaputro dalam kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa terdapat 17 aset tanah yang dilakukan pelelangan.
“Barang rampasan yang dilakukan penjualan lelang berupa 17 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,” kata Harli, dalam keterangannya, pada Minggu (23/2/2025).
Lebih lanjut Harli menyebutkan dari keseluruhan jumlah lelang barang rampasan ini, telah berhasil terjual sebanyak lima bidang tanah dengan total luas 16.608 M2 dengan nilai Rp600.300.000.
Kemudian Harli mengungkapkan pelelangan ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 320 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Februari 2023.
“Yaitu semua barang bukti perkara dirampas untuk dilelang oleh jaksa dan hasilnya dikembalikan secara proposional kepada masing-masing korban dari PT Hanson International Tbk dan korban dari Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Apabila terdapat sisa akan dirampas untuk negara,” ucap Harli.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung telah melakukan kegiatan penyerahan dan penandatangan berita penitipan aset berupa 11 bidang tanah milik terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokro kepada Camat Parung Panjang, Jumat (23/6/2023).
Load more