Pengungkapan tersebut menambah daftar temuan kasus serupa yang diungkap BPOM RI dalam kurun dua tahun terakhir berjumlah total 88 perkara di pengadilan. Sebanyak 24 di antaranya telah memperoleh vonis.
Pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar serta Pasal 136 dan 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp10 miliar. (ant/act)
Load more