Jakarta, tvOnenews.com - Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018 sampai 2023, melibatkan 9 orang dan saat ini jadi tersangka.
Hal ini diungkapkan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu (26/2/2025) malam.
Tak hanya itu saja, dia juga menyebut salah satu tindakan yang diduga dilakukan dalam kasus korupsi di PT Pertamina, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga melakukan pembelian atau pembayaran minyak mentah dengan RON 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi RON 92.
"Dilakukan di PT Orbit Terminal milik tersangka MKAN dan tersangka GRJ atau dijual dengan harga RON 92," jelas Abdul Qohar.
Hal ini, kata dia, tidak sesuai dengan prodak kilang dan korbisini PT Pertamina Patra Niaga.
Lanjutnya, tersangka MK dan EC melakukan pembayaran impor prodak kilang, yang seharusnya dapat menggunakan metode pemilihan langsung dalam waktu jangka panjang, sehingga diperoleh dengan harga yang wajar.
"Tetapi, pelaksanaannya menggunakan metode penunjukkan langsung dengan harga yang berlaku saat itu, sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar prodak impor prodak kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha atau depo," ungkapnya.
Load more