Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat soal tabir baru peninjauan kembali (PK) Jessica Wongso terkait dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.
Pasalnya, MA bakal segera mengadili PK yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso soal dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.
Di mana perkara itu didistribusikan pada 21 Februari 2025.
"Usia perkara 7 hari," bunyi laman MA dikutip Kamis, (27/2/2025).
Peninjauan kembali (PK) Jessica Wongso teregister dengan nomor perkara 78 PK/PID/2025.
"Status dalam proses pemeriksaan majelis," bebernya.
PK Jessica Wongso bakal diadili oleh ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, anggota majelisnya yakni Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Load more