Jakarta, tvOnenews.com - Pemprov DKI Jakarta resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025, Pemprov DKI menetapkan jam kerja yang lebih singkat guna memberikan fleksibilitas bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan bahwa kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Ramadhan 1446 H, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Agama.
“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga,” tegasnya.
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis akan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat yang lebih panjang, yaitu pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Chaidir menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan antara ibadah dan tanggung jawab kerja.
Load more