Jakarta, tvOnenews.com - Permohonan kasasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditolak Mahkamah Agung (MA).
SYL yang terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023 tetap dihukum 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.
“Tolak perbaikan, tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 di laman resmi MA RI, Jumat (28/2/2025).
Meski menolak permohonan kasasi SYL, majelis memutuskan melakukan perbaikan terkait redaksional hukuman uang pengganti.
Perbaikan redaksional itu berbunyi, “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara subsider 5 tahun penjara”.
Putusan tersebut diputus pada Jumat (28/2/2025) oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis didampingi dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono serta Setia Sri Mariana selaku panitera pengganti.
“Perkara telah diputus. Sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian kelanjutan isi keterangan status perkara tersebut.
Load more