Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial HI dan SH yang menjual emas palsu di wilayah Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pasangan suami istri itu dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda yakni di Jalan poros Samarinda-Balikpapan, Kaltim dan istrinya saat berada di halaman masjid yang berada di Kabupaten Kutai, Kaltim," kapolres dalam keterangannya, Sabtu (1/3).
Adapun kasus itu terjadi pada Minggu (5/11/2024) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah toko emas Sutra Ali Pasar Palingkau milik kedua pasutri tersebut.
Korban berinisial IN datang ke toko milik kedua pasutri tersebut membeli emas 99 seberat 50 gram dengan harga per gram Rp810 ribu, dengan jumlah uang yang dibayarkan sekitar Rp40,5 juta.
Beberapa waktu kemudian, korban IN mendapatkan informasi bahwa kedua pasutri tersebut dikabarkan tersangkut masalah penipuan emas.
Load more