Salatiga, Jawa Tengah – Perpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang, kepolisian Polres Salatiga juga memperpanjang penyekatan dan penutupan di Jalan Utama Semarang – Solo melalui Kota Salatiga.
Selama perpanjangan PPKM Level 4, hanya kendaraan dari sektor esensial dan kritikal saja yang diperbolehkan masuk ke Kota Salatiga. Sedangkan kendaraan sektor lainnya, akan dialihkan melalui Jalan Lingkar Salatiga.
Selama penyekatan berlangsung, para pengendara wajib memenuhi syarat perjalanan seperti membawa surat vaksin, surat bebas Covid-19 dan surat tanda registrasi pekerja (STRP). Sedangkan untuk pengendara lokal juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu identitas. Hal ini juga untuk membatasi kegiatan dan aktivitas warga lokal. Petugas juga meminta warga setempat untuk patuhi protokol kesehatan dan berada di rumah, jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Kapolres Salatiga, AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, ada sejumlah jalan yang akan ditutup selama perpanjangan PPKM.
“Adapun jalan utama yang ditutup oleh petugas Polres Salatiga yaitu daerah Kecandran, daerah Blotongan dan Tingkir. Sedangkan untuk di tengah kota, polisi melakukan penutupan Jalan Jenderal Sudirman guna mengurangi aktivitas warga lokal.” Jelasnya.
Saat ini, Salatiga merupakan salah satu daerah yang dinyatakan masuk kategori level 4.
PPKM yang berlaku saat ini di sejumlah daerah diberlakukan sesuai dengan jumlah kategori Covid-19. Daerah yang masuk kategori level 4 ini memiliki risiko penyebaran Covid-19 yang lebih tinggi. Daerah yang masuk kategori level 4 memiliki lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk.(adi/see/mii)
Load more