Jakarta, tvOnenews.com - Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Harun Masiku ditunda, dari yang mestinya digelar hari ini, Senin (3/3/2025).
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya berharap agar penundaan sidang praperadilan ini bukanlah akal-akalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara, kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Sidang praperadilan yang mestinya digelar hari ini terpaksa ditunda lantaran KPK tidak hadir di persidangan.
Jika nantinya pokok perkara yang menjerat kliennya sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka praperadilan dinyatakan gugur.
"Kalau itu memang betul mereka lakukan, ini bisa dimaknai bahwa dengan legislasi dan politisasi terhadap kasus ini, makinhari makin terang benderang. Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK," tegas Maqdir.
Diketahui, hari Senin ini, PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan soal penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Harun Masiku.
Load more