Jakarta - Pemerintah menaikkan kapasitas pengunjung mal di Jakarta menjadi 75 persen saat PPKM Level 2 dibandingkan sepekan sebelumnya ketika PPKM Level 3 yang hanya 60 persen.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 yang berlaku hingga 14 Maret 2022 dipantau di Jakarta, Selasa (8/3).
Pemerintah mengatur jam operasional mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan hingga pukul 21.00 WIB.
Dalam Inmendagri itu diatur anak usia 12 tahun masuk mal wajib didampingi orang tua dan anak berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus anak berusia 6-12 tahun.
Restoran atau kafe di dalam mal juga dapat menerima kapasitas pengunjung maksimal 75 persen dan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, ketentuan lain juga mengatur di antaranya kegiatan di sektor non esensial maksimal 75 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work From Office/WFO).
Load more