Jakarta - Kolonel Inf Priyanto terdakwa kasus tabrak lari dua remaja di Nagreg menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3)
Sidang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal dengan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin. Adapun agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap kolonel Inf Priyanto.
Perkara kasus tabrak lari yang menewaskan Salsabila (14) dan Handi (16) melibatkan tiga terdakwa diantaranya Kolonel Inf Priyanto, Kopda Ahmad Sholeh, Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Untuk terdakwa Ahmad Sholeh dan Andreas Dwi Atmoko diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Cakung, Jakarta Timur.
Sebelumnya dari hasil penyelidikan Puspom TNI, ketiganya terbukti menabrak dua pasangan muda-mudi di kawasan Nagreg Kabupaten Bandung, Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketiganya lalu membuang jasad korban ke sungai Serayu Jawa Tengah untuk menghilangkan barang bukti.
Ketiga anggota TNI AD itu akan dijerat dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, KUHP Pasal 181, 359. 338, dan 340 dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup.
Load more