LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sejumlah anggota TNI tersangka kasus pembunuhan pengendara motor bersiap menaiki mobil tahanan usai konferensi pers di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis Atas Pembunuhan di Nagreg

Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat. Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/20202).

Selasa, 8 Maret 2022 - 15:03 WIB

Jakarta - Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat. Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana yang dibuka oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/20202).

Usai sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP. "Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," katanya.

Oditur Militer, yang merupakan penuntut umum di persidangan militer, mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :

Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman delapan hingga sembilan tahun penjara.

Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal sembilan bulan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pemerintah Buka Suara Alasan Ngotot Selamatkan Sritex

Pemerintah Buka Suara Alasan Ngotot Selamatkan Sritex

Pemerintah akhirnya buka suara terkait alasan ngotot menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dari status pailit yang telah divonis Pengadilan Negeri Semarang
Hindari Ancaman PHK! Pemerintah Siap Fasilitasi Kelancaran Ekspor-Impor Sritex, Airlangga Hartarto: Tak Ada Batas Waktu

Hindari Ancaman PHK! Pemerintah Siap Fasilitasi Kelancaran Ekspor-Impor Sritex, Airlangga Hartarto: Tak Ada Batas Waktu

Airlangga menyampaikan, izin ekspor-impor jadi bagian dari upaya pemerintah mendukung keberlanjutan bisnis Sritex yang merupakan perusahaan tekstil terbesar.
Di Hadapan Media Korea, Shin Tae-yong Berani Bongkar Rahasianya soal Timnas Indonesia, Tak Disangka STY Sudah Lama Persiapkan Hal ini...

Di Hadapan Media Korea, Shin Tae-yong Berani Bongkar Rahasianya soal Timnas Indonesia, Tak Disangka STY Sudah Lama Persiapkan Hal ini...

Shin Tae-yong membongkar rahasia soal Timnas Indonesia di hadapan media Korea Selatan, ternyata sudah dari lama mempersiapkan rencana ini...
Walau Belum Bisa Bela Timnas Indonesia, Media Jepang Sudah Was-was Lihat Potensi Kevin Diks dan Beri Julukan Buat Calon Bek Garuda

Walau Belum Bisa Bela Timnas Indonesia, Media Jepang Sudah Was-was Lihat Potensi Kevin Diks dan Beri Julukan Buat Calon Bek Garuda

Calon bek naturalisasi Timnas Indonesia, Kevin Diks berhasil dapat sorotan tajam sejumlah media asing termasuk dari Jepang jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Lakukan Amalan ini saat Banyak Masalah di Rumah, Syekh Ali Jaber Sebut Resepnya Disertakan Doa agar Rezeki Mengalir Deras

Lakukan Amalan ini saat Banyak Masalah di Rumah, Syekh Ali Jaber Sebut Resepnya Disertakan Doa agar Rezeki Mengalir Deras

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah berbagi resep agar segala masalah tuntas di rumah. Amalan ini sangat membantu bagi orang yang kerap kali mendapat cobaan hidup.
Bukti PNM Cinta Puspa dan Satwa Lewat Program PNM Peduli

Bukti PNM Cinta Puspa dan Satwa Lewat Program PNM Peduli

PNM terus mendorong masyarakat agar semakin peduli dan turut serta melindungi dan melestarikan puspa dan satwa nasional.
Trending
Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik Secara Beruntun Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Apa Saja?

Shin Tae-yong Dihujani Kabar Baik Secara Beruntun Jelang Laga Timnas Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi, Apa Saja?

Shin Tae-yong dihujani kabar gembira dari Kevin Diks dan Mees Hilgers jelang pertandingan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 kontra Jepang dan Arab Saudi
Berharap Disambut Baik Fans Garuda di SUGBK, Suporter Timnas Jepang: Kami Ingin...

Berharap Disambut Baik Fans Garuda di SUGBK, Suporter Timnas Jepang: Kami Ingin...

Timnas Indonesia akan menjamu Jepang pada laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan kedua tim dijadwalkan saling berhadapan pada Jumat  15 November 2024.
Coach Justin Tegas Sebut Permintaan PSSI Tak Masuk Akal, Minta Timnas Indonesia Ingat Hal Penting Ini dari Skuad Samurai Biru: Pemain Jepang Itu...

Coach Justin Tegas Sebut Permintaan PSSI Tak Masuk Akal, Minta Timnas Indonesia Ingat Hal Penting Ini dari Skuad Samurai Biru: Pemain Jepang Itu...

Coach Justin blak-blakan bilang permintaan PSSI tak masuk akal perihal Timnas Indonesia menang lawan Jepang. Minta berkaca diri dari pemain Samurai Biru yang...
Setelah Kevin Diks, PSSI Langsung Beri Bocoran soal Proses Naturalisasi Calon Striker Timnas Indonesia Selanjutnya: Siapa Dia?

Setelah Kevin Diks, PSSI Langsung Beri Bocoran soal Proses Naturalisasi Calon Striker Timnas Indonesia Selanjutnya: Siapa Dia?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi angkat bicara terkait proses naturalisasi selanjutnya untuk calon pemain berposisi penyerang Timnas Indonesia.
Top 3 Bola: Striker Brasil Bersedia Dinaturalisasi, Daftar Pemain untuk Piala AFF 2024 Full Liga 1, hingga Jawaban Menohok PSSI kepada DPR

Top 3 Bola: Striker Brasil Bersedia Dinaturalisasi, Daftar Pemain untuk Piala AFF 2024 Full Liga 1, hingga Jawaban Menohok PSSI kepada DPR

Rangkaian tiga berita bola terpopuler di tvOnenews.com sepanjang Senin, 4 November 2024.
Kritikan Pedas Anggota DPR untuk PSSI soal Naturalisasi di Timnas Indonesia, Minta Kevin Diks dkk Jadi yang Terakhir: Kita Tidak Miskin Atlet!

Kritikan Pedas Anggota DPR untuk PSSI soal Naturalisasi di Timnas Indonesia, Minta Kevin Diks dkk Jadi yang Terakhir: Kita Tidak Miskin Atlet!

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Demokrat, Anita Jacoba Gah mengkritik PSSI soal pemain naturalisasi di Timnas Indonesia dan meminta Kevin Diks serta dua pemain keturunan lainnya menjadi yang terakhir.
AFC dan FIFA Beri Lampu Hijau untuk Kevin Diks Memperkuat Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi dengan Syarat…

AFC dan FIFA Beri Lampu Hijau untuk Kevin Diks Memperkuat Timnas Indonesia di Laga Kontra Jepang dan Arab Saudi dengan Syarat…

AFC dan FIFA beri izin Kevin Diks bela Timnas Indonesia saat menjamu Jepang dan Arab Saudi di laga putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia?
Selengkapnya
Viral