GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sejumlah anggota TNI tersangka kasus pembunuhan pengendara motor bersiap menaiki mobil tahanan usai konferensi pers di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis Atas Pembunuhan di Nagreg

Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat. Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/20202).

Selasa, 8 Maret 2022 - 15:03 WIB

Jakarta - Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat. Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana yang dibuka oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/20202).

Usai sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP. "Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," katanya.

Oditur Militer, yang merupakan penuntut umum di persidangan militer, mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga

Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman delapan hingga sembilan tahun penjara.

Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal sembilan bulan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Nasib Pegawai PT Timah Usai Viral Bikin Konten Hina Honorer Pakai BPJS, Perusahaan Ungkap Bakal Beri Langkah Tegas Ini

Nasib Pegawai PT Timah Usai Viral Bikin Konten Hina Honorer Pakai BPJS, Perusahaan Ungkap Bakal Beri Langkah Tegas Ini

Viral di media sosial sebuah video TikTok yang diunggah oleh seorang pegawai PT Timah bernama Dwi Citra Weni menghina tenaga honorer yang pakai BPJS Kesehatan.
Sarwendah dan Maia Estianty Kompak Sindir Desy Ratnasari yang Dekat dengan Ruben Onsu? Nasib Mereka Ternyata Sama-sama...

Sarwendah dan Maia Estianty Kompak Sindir Desy Ratnasari yang Dekat dengan Ruben Onsu? Nasib Mereka Ternyata Sama-sama...

Sarwendah dan Maia Estianty diduga menyindir kedekatan antara Ruben Onsu serta Desy Ratnasari yang belakangan menyedot perhatian publik, khususnya dunia hiburan
Janji Bangun SLB di Jakarta Utara, Pramono: Bagi Saya Lebih Penting Itu daripada yang Lain

Janji Bangun SLB di Jakarta Utara, Pramono: Bagi Saya Lebih Penting Itu daripada yang Lain

Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung Wibowo berjanji menambah sekolah luar biasa (SLB) di Jakarta Utara setelah dirinya dilantik.
Padahal Statistik Jay Idzes Lebih Unggul, Juventus Malah Pilih Bek Liga Inggris Ini di Bursa Transfer Musim Dingin

Padahal Statistik Jay Idzes Lebih Unggul, Juventus Malah Pilih Bek Liga Inggris Ini di Bursa Transfer Musim Dingin

Meski Jay Idzes punya statistik mentereng namun klub Liga Italia, Juventus lebih memilih datangkan Lloyd Kelly pada bursa transfer musim dingin.
Takut Jay Idzes Direbut Juventus? Venezia Langsung Pasang Harga Fantastis untuk Kapten Timnas Indonesia itu, Ternyata Capai...

Takut Jay Idzes Direbut Juventus? Venezia Langsung Pasang Harga Fantastis untuk Kapten Timnas Indonesia itu, Ternyata Capai...

Venezia FC langsung memasang harga fantastis untuk Jay Idzes usai sang kapten Timnas Indonesia itu dikabarkan sedang diincar Juventus, ternyata capai nominal...
Pemerintah Siapkan 25.000 Puskesmas dan Klinik untuk Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Menkes: Ini Program Terbesar

Pemerintah Siapkan 25.000 Puskesmas dan Klinik untuk Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Menkes: Ini Program Terbesar

Pemerintah telah menyiapkan 10.000 puskesmas dan 15.000 klinik yang tersebar di seluruh Indonesia untuk memfasilitasi pemeriksaan awal kesehatan gratis tersebut
Trending
Direktur Juventus Langsung Diminta Mundur usai Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Dikabarkan Masuk Radar Bianconeri

Direktur Juventus Langsung Diminta Mundur usai Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes Dikabarkan Masuk Radar Bianconeri

Direktur Juventus, Cristiano Giuntoli, diminta untuk mundur seiring dengan munculnya kabar ketertarikan Bianconeri terhadap pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes.
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Lebih Awal, Siap Balas Dendam Hadapi Kim Yeon-koung di Big Match Pink Spiders Vs Red Sparks

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Lebih Awal, Siap Balas Dendam Hadapi Kim Yeon-koung di Big Match Pink Spiders Vs Red Sparks

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana hari ini Megawati Hangestri main lebih awal saat siap balas dendam hadapi Kim Yeon-koung di Pink Spiders Vs Red Sparks
Google Indonesia Jelaskan Duduk Perkara Rupiah Menguat Jadi Rp8.170, Ternyata karena...

Google Indonesia Jelaskan Duduk Perkara Rupiah Menguat Jadi Rp8.170, Ternyata karena...

Dilihat Google, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat di level Rp8.170,65. Padahal beberapa waktu belakangan, kurs rupiah kian melemah di level Rp16.300-an per dolar AS.
Kejutan! Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Berpotensi Gabung Juventus, Venezia Langsung Patok Harga Selangit

Kejutan! Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Berpotensi Gabung Juventus, Venezia Langsung Patok Harga Selangit

Kabar mengejutkan datang dari Italia lantaran kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, dikabarkan berpotensi gabung Juventus pada sisa bursa transfer musim dingin.
Tak Tahan Lagi, Alex Pastoor Curhat soal Masalah Berat Jelang Tangani Timnas Indonesia: Saya Harus…

Tak Tahan Lagi, Alex Pastoor Curhat soal Masalah Berat Jelang Tangani Timnas Indonesia: Saya Harus…

Tak ditahan lagi, Alex Pastoor akhirnya buka suara mengenai tantangan berat yang harus dihadapinya jelang bertugas sebagai asisten pelatih Timnas Indonesia.
Pilih Fuji dengan Aisar Khaled atau Verrell Bramasta? Haji Faisal: Kalau Saya...

Pilih Fuji dengan Aisar Khaled atau Verrell Bramasta? Haji Faisal: Kalau Saya...

Lebih pilih Fuji dengan Aisar Khaled atau Verrell Bramasta? Haji Faisal blak-blakan ungkap kalau dia...
Alasan Juventus Takkan Rekrut Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes dari Venezia di Sisa Bursa Transfer Musim Dingin

Alasan Juventus Takkan Rekrut Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes dari Venezia di Sisa Bursa Transfer Musim Dingin

Juventus dikabarkan berminat kepada pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes, dengan bursa transfer musim dingin akan segera ditutup pada hari Senin (3/2/2025) nanti.
Selengkapnya
Viral