Jakarta, tvOnenews.com - Dokter kecantikan yang dikenal dengan dokter detektif (doktif) bernama Samirah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (6/3/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa doktif dilaporkan lantaran unggahannya yang menyinggung 'ratu flexing'.
"Terlapor akun Instagram @dokterdetektifreal," ucap Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).
Ade Ary menyebut, pelapornya dua orang dengan inisial AM dan RG. Doktif dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 6 Maret 2025 oleh dua orang tersebut.
Pelaporan tercantum dalam nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
"Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) juncto 27A ITE UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelas Ade Ary.
Dalam laporannya itu, Ade Ary menuturkan, pelapor menjelaskan secara singkat peristiwa kejadian.
Load more