Jakarta, tvOnenews.com - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menggelar konsinyering mengenai penyusunan RUU Perkoperasian bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Angkasa menyoroti beberapa pasal dalam RUU Perkoperasian yang dinilai berpotensi overkriminalisasi dan bertentangan dengan prinsip hukum pidana modern.
Angkasa menjelaskan bahwa kriminalisasi harus dilakukan dengan hati-hati, terutama dalam penerapan pidana penjara pendek.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 64M dan 64N, yang mengatur sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun bagi pengurus koperasi yang melanggar ketentuan dalam usaha simpan pinjam.
Menurutnya sanksi ini tidak sejalan dengan konsep ultimum remedium yaitu menjadikan hukum pidana sebagai pilihan terakhir dalam penyelesaian sengketa.
"Hukum pidana seharusnya digunakan secara proporsional dan hanya sebagai jalan terakhir. Terlalu mudah menjatuhkan sanksi pidana justru bisa merugikan sektor koperasi dan menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan," kata Angkasa, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Angkasa menjelaskan bahwa hukuman penjara pendek (kurang dari 6 bulan) cenderung tidak efektif dalam mengubah perilaku narapidana.
Load more