Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung RI angkat bicara soal adanya perselisihan nominal Rp62 miliar dalam surat dakwaan Tom Lembong yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).
Adapun diketahui perbedaan angka tersebut didapat dari perhitungan jumlah keuntungan yang diterima oleh sepuluh pengusaha senilai Rp515 miliar.
Sementara itu, nilai kerugian negara akibat kasus ini disebutkan sebanyak Rp578 miliar.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa saat ini persidangan tengah berproses.
Kejagung telah menerima bentuk pengembalian uang senilai Rp565 miliar.
“Jadi begini, ini kan sedang berproses. Perlu saya sampaikan kalau kita hitung dari sisi kerugian keuangan negara ada Rp578 miliar lebih. Dan yang sudah kita terima kita sita dalam bentuk pengembalian itu ada Rp565 miliar lebih. Jadi sebenarnya selisihnya hanya sekitar Rp12 sekian miliar,” terang Harli di Kejagung pada Jumat (7/3/2025).
Harli meminta agar tetap mengikuti seluruh rangkaian prosesnya. Nantinya JPU akan membawa seluruh bukti untuk ditunjukkan di pengadilan.
Load more