Luhut merespons pernyataan Sri Mulyani dengan mengajak masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Menurutnya, orang yang masuk kriteria wajib pajak harus bersyukur dan melaksanakan kewajibannya.
"Kita bersyukur karena kita bisa bayar pajak. Banyak yang tidak bisa bayar pajak karena penerimaannya. Jadi kalau kita tidak bersyukur terhadap apa yang kita terima, nanti alam ini juga akan marah. Mari kita lapor pajak dengan tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo," tutupnya.
Kategori warga wajib pajak yakni yang memiliki penghasilan di atas Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Tanggal 31 Maret 2022 merupakan hari terakhir bagi wajib pajak orang pribadi untuk menyerahkan SPT tahunan tahun pajak 2021, sedangkan wajib badan pajak jatuh tempo 30 April 2022. (act)
Load more