Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan disebut sebagai menko paling tajir alias terkaya di antara menko lainnya.
Berdasarkan data yang ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Luhut memiliki kekayaan senilai Rp 745.188.108.997 yang dilaporkan tahun 2020, bertambah Rp 67.747.603.287 dalam setahun. Sebab sebelumnya, di tahun 2019, Luhut melaporkan kekayaan sebanyak Rp 677.440.505.710.
"Pak Luhut itu berkali-kali bilang harga batu bara naik, setoran ke pemerintah naik, tetapi pajaknya Pak Luhut pribadi juga meningkat pasti ke 35 persen," ujar Sri Mulyani.
Pernyataan Sri Mulyani ini bersamaan dengan momen ketika Para pejabat negara di Jakarta, Selasa, serentak mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi tahun pajak 2021.
Adapun pejabat negara tersebut antara lain Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, hingga TNI.
"Makanya saya sampaikan beliau harus hadir hari ini. Tadinya agak berhalangan, saya bilang kalau Menko paling tajir nggak datang, nanti simbolnya jadi kurang baik," tambah Menkeu.
Luhut merespons pernyataan Sri Mulyani dengan mengajak masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Menurutnya, orang yang masuk kriteria wajib pajak harus bersyukur dan melaksanakan kewajibannya.
"Kita bersyukur karena kita bisa bayar pajak. Banyak yang tidak bisa bayar pajak karena penerimaannya. Jadi kalau kita tidak bersyukur terhadap apa yang kita terima, nanti alam ini juga akan marah. Mari kita lapor pajak dengan tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo," tutupnya.
Kategori warga wajib pajak yakni yang memiliki penghasilan di atas Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Tanggal 31 Maret 2022 merupakan hari terakhir bagi wajib pajak orang pribadi untuk menyerahkan SPT tahunan tahun pajak 2021, sedangkan wajib badan pajak jatuh tempo 30 April 2022. (act)
Load more