Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan Kapolres Ngada AKBP Fajar mengakui perbuatannya terkait pelecehan seksual anak di bawah umur.
Namun, sejauh ini hanya ada satu korban yang dicabuli Kapolres Ngada di sebuah hotel berdasarkan keterangan salah satu saksi.
"Korban hanya satu orang berusia enam tahun," kata Patar, Selasa (11/3/2025) malam.
Meski demikian, sebelumnya beredar informasi bahwa korban berjumlah tiga orang.
Plt Kadis PPA Kota Kupang Imel Manafe mengatakan tiga korban tersebut berusia 14, 12, dan tiga tahun.
Sampai saat ini, AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum diperiksa oleh polisi.
Namun, sebanyak sembilan saksi telah diperiksa polisi terkait kasus ini. (iwh)
Load more