Deli Serdang, Sumut - Bareskrim Polri menyegel rumah Indra Kenz yang ingin diberikan kepada orangtuanya seharga Rp 5 miliar dan rumah mewah miliknya yang dibeli seharga Rp 30 Miliar di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (9/3/2022).
Pantauan tvOnenews.com sekitar pukul 14.05 WIB pihak kepolisian telah berada di lokasi. Ada pun spanduk kecil yang berisi pemberitahuan di lekatkan di dinding rumah Indra.
Isinya, "Rumah ini dalam proses pengawasan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor : LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022. (Dilarang dialihkan ke pihak lain)." Tertanda atas nama Kompol Karta.
Sebelumnya, dalam pantauan tvOnenews.com, rumah yang sempat dikatakan Indra akan diberikan kepada orangtuanya tersebut belum terlihat garis polisi pagi tadi.
Sementara itu di akun YouTube Indra Kenz rumah ini tersebut dikatakan masih proses renovasi. Kondisinya kini rumah tersebut sudah siap direnovasi bahkan segera dihuni.
Meski demikian, warga sekitar pun mengatakan bahwa rumah tersebut jarang dikunjungi orang.
"Sudah beberapa Minggu ini jarang ada yang ke rumah itu. Tapi kalau yang ngantar surat ada sesekali," kata Mei kepada tvOnenews.com.
Terlihat pula di depan rumah Indra tersebut itu ada dua sandal yang tergeletak.
Sebelumnya dikabarkan, Bareskrim Polri akan menyambangi kota Medan, besok, Rabu 9 Maret 2022 terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Kedatangan mereka berkaitan dengan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz yang ada di Medan dan beberapa lokasi lainnya.
Kabar tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan. Dia menyebut kasus ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Indra Kenz itu sudah ditangani sekarang oleh Bareskrim. Informasi yang kami dapatkan dari Bareskrim besok tim akan datang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan, Selasa (8/3/2022).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan ‘Crazy Rich Medan’, Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok ‘trading binary option’ Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.(Bahana/Lno)
Load more