Jakarta, tvOnenews.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jampangkulon, Resor Sukabumi menangkap dua buronan kasus pencurian pupuk dan obat pertanian di wilayah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kedua tersangka tersebut diketahui bernama Sapri (50) warga Jalan RA Kosasih, Gang Pangkalan, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi dan Yusuf Luki Setianus (42) warga Kampung Rancadarah, Desa Najing Mekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
"Kedua tersangka kami tangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Pajampangan," kata Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis dalam kegiatan ekspos tersangka, di Sukabumi, Rabu (12/3/2025).
Untuk pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal dari penangkapan Sapri oleh personel Unit Reskrim Polsek Jampangkulon, di Jalan Raya Jampangkulon-Surade, Desa Talagamurni, Kecamatan Surade.
Kemudian, dikembangkan dan mendapat informasi keberadaan tersangka lainnya yakni Yusuf yang dilakukan penangkapan di Jalan Gunung Batu, Desa Talagamurni.
Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh kedua tersangka ini terjadi pada akhir Januari 2025 lalu, di mana Sapri dan Yusuf membobol kios penjualan pupuk dan obat pertanian di Jalan Gemarasa, Kelurahan/ Kecamatan Jampangkulon, yang mengakibatkan pemilik kios mengalami kerugian mencapai Rp37,7 juta.
Korban kemudian melaporkan bahwa tempat usahanya telah dibobol maling. Kemudian personel Polsek Jampangkulon langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka, setelah sempat satu bulan lebih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Load more