Jakarta - Publik dihebohkan dengan foto viral pernikahan seorang wanita berhijab dan seorang pria di sebuah Gereja yang ada di Semarang, Jawa Tengah.
Lantas bagaimanakah hukum pernikahan beda agama dalam hukum agama?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH. M Cholil Nafis mengatakan bahwa hal tersebut tidak sah.
"Tidak sah," ujar Cholil Nafis ketika dihubungi oleh tim tvOnenews,com pada Rabu (9/3/2022).
Sementara Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama mengatakan:
"Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah," dikutip oleh tim tvOnenews.com pada Kamis (10/3/2022).
Load more