"Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: (1) karena hartanya (2) karena (asal-usul) keturunan-nya (3) karena kecantikannya (4) karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam; (jika tidak), akan binasalah kedua tangan-mu. (hadis riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a.)".
Adapun fatwa tersebut dikeluarkan MUI dengan dasar banyak terjadinya pernikahan beda agama, dan menurut MUI, selain mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, hal tersebut juga sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Oleh dasar itulah untuk mewujudkan dan memelihara ketentraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman.(put)
Load more