Menurutnya bukti yang ditunjukan oleh tergugat 1 dan 2 tak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, gugatan wanprestasi harus terdapat sesuatu yang telah dikerjakan dan dikuatkan dengan bukti transfer.
"Penerima pekerjaan harus bisa menunjukan progres pembangunan sesuai dengan kontrak, setelah itu penerima pekerjaan harus bisa buktikan pembayaran kepada kontraktor, ini tidak bisa dibuktikan," terangnya.
Natalia Rusli membeberkan bukti rekaman suara HW yang dinilai memiliki rencana jahat berupa keinginan menipu kliennya hingga Rp42 miliar.
Namun, karena rencananya tidak berjalan mulus, maka HW bersama tergugat 1 dan 2 hanya bisa menipu Rp16 miliar.
Selain itu, Natalia juga mendapat informasi bahwa HW hanya menerima komisi karena dijadikan figur sebagai pemilik CV HKN.
Padahal, ia mendapatkan fakta bahwa CV HKN merupakan milik AMH bukan HW.
Load more