"HW juga menyatakan ada rekaman suaranya, bahwa mereka ingin menipu Rp42 miliar. Mereka baru menerima Rp16 miliar, makanya sekarang mau mengambil tanah milik klien kami," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tedy lainnya, Farlin Marta menambahkan, pihaknya memiliki bukti suara HW yang mengakui bahwa ada permainan dana Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Rp38 miliar menjadi Rp 42 miliar.
Sehingga pihaknya menduga keras penggugat yaitu HW bersengkongkol dengan tergugat II yaitu AMH ingin merebut tanah milik kliennya.
"Mereka mengajukan gugatan wanprestasi nomor: 167/Pdt.G/2024/PN Tjk dengan memohon sita jaminan terhadap tanah milik Tergugat III, sehingga patutlah gugatan ini di tolak oleh Majelis Hakim," pungkasnya. (raa)
Load more