Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung melanjutkan sidang wanprestasi yang menyeret nama pengusaha asal Jakarta, Tedy Agustiansjah pada Jumat (14/3/2025).
Kuasa Hukum Tedy, Natalia Rusli menjelaskan agenda sidang hari ini adalah pembuktian dari para pihak penggugat yakni tergugat 1 TN, tergugat 2 AMH, dan tergugat 3 Tedy.
Natalia menilai penggungat atas nama HW memberikan pembuktian soal berita yang tidak ada relevansi dengan perkara gagalnya pembangunan resto bebek tepi sawah di Bandar Lampung.
Selain itu, kata Natalia Rusli, tergugat dan 2 selaku PT MSK tidak bisa membuktikan pembayaran pembangunan bebek tepi sawah ke CV HKN atau penggungat.
"CV HKN yang dimiliki oleh HW dan AMH sudah menyerahkan uang sebesar Rp17 miliar, tapi tidak ada bukti transfer, hanya dua lembar kertas yang menyebutkan sudah berikan uang sebesar Rp17 miliar," kata Natalia kepada awak media, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Natalia Rusli pun sempat mempertanyakan hal itu kepada kuasa hukum penggugat di dalam persidangan.
Langkah ini menurutnya demi memastikan terkait adanya aliran dana dari PT MSK ke CV HKN.
Menurutnya bukti yang ditunjukan oleh tergugat 1 dan 2 tak dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, gugatan wanprestasi harus terdapat sesuatu yang telah dikerjakan dan dikuatkan dengan bukti transfer.
"Penerima pekerjaan harus bisa menunjukan progres pembangunan sesuai dengan kontrak, setelah itu penerima pekerjaan harus bisa buktikan pembayaran kepada kontraktor, ini tidak bisa dibuktikan," terangnya.
Natalia Rusli membeberkan bukti rekaman suara HW yang dinilai memiliki rencana jahat berupa keinginan menipu kliennya hingga Rp42 miliar.
Namun, karena rencananya tidak berjalan mulus, maka HW bersama tergugat 1 dan 2 hanya bisa menipu Rp16 miliar.
Selain itu, Natalia juga mendapat informasi bahwa HW hanya menerima komisi karena dijadikan figur sebagai pemilik CV HKN.
Padahal, ia mendapatkan fakta bahwa CV HKN merupakan milik AMH bukan HW.
"HW juga menyatakan ada rekaman suaranya, bahwa mereka ingin menipu Rp42 miliar. Mereka baru menerima Rp16 miliar, makanya sekarang mau mengambil tanah milik klien kami," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tedy lainnya, Farlin Marta menambahkan, pihaknya memiliki bukti suara HW yang mengakui bahwa ada permainan dana Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Rp38 miliar menjadi Rp 42 miliar.
Sehingga pihaknya menduga keras penggugat yaitu HW bersengkongkol dengan tergugat II yaitu AMH ingin merebut tanah milik kliennya.
"Mereka mengajukan gugatan wanprestasi nomor: 167/Pdt.G/2024/PN Tjk dengan memohon sita jaminan terhadap tanah milik Tergugat III, sehingga patutlah gugatan ini di tolak oleh Majelis Hakim," pungkasnya. (raa)
Load more