Untuk diketahui, sampai saat berita ini diterbitkan, pihak tvOnenews.com mencoba konfirmasi ke pihak Bareskrim Polri dan Direktur Reskrimum Polda NTT soal sosok F tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat F.
Di mana dijelaskan, F membawa anak enam tahun ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman.
"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," kata Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.
Selain itu, dia juga menjelaskan, F dibayar Rp3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.
Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur atau bocah untuk memuaskan seks AKBP Fajar. (aag)
Load more