Sementara, soal siber, TNI akan bertugas untuk memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui kemampuan para prajurit.
“Yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya, dan siber itu sekarang sudah ada di BSSN, untuk memperkuat BSSN dan kemudian memiliki kemampuan dari siber TNI,” tandasnya.
Berikut adalah 14 jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Pasal 7 ayat 2b):
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
Load more